Dilengkapi dulu administrasinya bro.. misalnya Badan hukumnya berbentuk PT kemudian urus NPWP, TDP, ITU. Kelengkapan berkas lainnya bisa di donlot di webnya Dirjen Postel. Dengan kelengkapan berkas ini kita sudah sedikit terbantu jika ada penertiban ijin, bilang aja lagi pengurusan berkas. Paling tidak ada toleransi karena kita membayar pajak penyiaran iklan.