http://www.indonesiadigital.tv/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=19&Itemid=24&lang=inKehadiran siaran televisi digital di Indonesia sudah merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolak lagi keberadaannya. Televisi digital merupakan etape akhir dari perkembangan televisi yang memungkinkan bersatunya content, computer dan communication sehingga akan menimbulkan efisiensi dan multi fungsi dari televisi yang ada untuk kepentingan penonton televisi.
Namun sebenarnya apakah yang dimaksud dengan Televisi Digital? Televisi Digital yang dimaksud di sini adalah Digital Terrestrial TV (DVB-T), sebuah teknologi baru yang berbeda dengan Digital Satellite (DVB-S) dan Digital Cable (DVB-C). Penyiaran Televisi Digital Terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan konten yang digital.
Dalam Penyiaran Televisi Analog, semakin jauh dari Stasiun Pemancar Televisi, signal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain hal nya dengan Penyiaran Televisi Digital yang terus menyampaikan gambar yang jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, Penyiaran TV Digital hanya mengenal 2 status: Terima (1) atau Tidak (0).
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibanding siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise pada monitor televisi. Pada era digital, penonton televisi tidak hanya menonton televisi namun bisa mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan seperti akses data, e-banking, e-ticketing, e-shopping serta berbagai kebutuhan e-office dan berbagai kebutuhan penonton lainnya. Sehingga segalanya bisa dilakukan lewat satu sistem.
Semua negara khususnya negara maju telah menetapkan tahun konversi dari analog ke digital. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan tahun 2014 seluruh kota besar sudah beralih ke televisi digital dan pada tahun 2017 seluruh Indonesia sudah bermigrasi ke sistim digital. Keberadaan teknologi ini tidak mungkin dikembangkan secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan aturan main yang jelas.
Namun kita bersyukur bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No.07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, guna mengantisipasi proses migrasi dari sistim analog ke digital ini.
Oleh karena itu, saat ini Negara Indonesia tengah bersiap memasuki era Televisi Digital.