Coba dibaca lagi PASAL 10 :
"..................dapat didirikan LPK dengan wilayah layanan siaran melebihi radius 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan ERP melebihi 50 watt, ditetapkan keputusan tersendiri."
Lembaga Penyiaran Komunitas/Radio Komunitas bisa MELEBIHI dari radius 2,5 km dan ERP 50 watt, dgn syarat keputusan yg ditetapkan oleh pihak yg berwenang dlm perijinan.
Rentang kanal/frek Radio Komunitas 107,7 MHz ~ 107,9 MHz. Di luar kanal/frek tersebut berarti "STATUS" Radio Siaran Niaga/Radio Komersil. Berdasarkan KM (Keputusan Menteri) No 12 Thn 2003.
Dalam 1 wilayah kota maksimal 2 stasiun Radio Komunitas yg diijinkan dan mendapat ijin dgn rentang
kanal/frek 107,7 MHz ~ 107,9 MHz.