Penulis Topik: Ekspedisi Cargo Juanda Surabaya Layani Pengiriman Ke Seluruh Indonesia  (Dibaca 1809 kali)

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

Offline aralia

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 2
Bisnis jual beli hewan peliharaan adalah bisnis yang menggiurkan keuntungannya dan kebanyakan pelaku bisnis ini sebagian besar adalah pecinta hewan. Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar, bisnis hewan peliharaan juga perwujudan dari hobby. Seperti saya pribadi sangat menyukai hewan peliharaan rumah berupa kucing anggora. Saya membeli kucing anggora dari teman saya yang tinggal di Australia. Kemudia saya kembangbiakkan yang dulunya hanya memiliki sepasang, sekarang ada 250 ekor kucing dan terdiri dari berbagai umur. Banyak orang yang mengatakan bahwa hoby memelihara hewan peliharan bikin kantong bolong alias banyak pengeluaran. Namun jika hoby dijadikan sebagai bisnis maka kondisinya akan berbalik karena kita bisa untung besar.

Seperti halnya hewan peliharan yang saya pelihara yaitu kucing, jika ada konsumen yang sangat menyukai dengan kucing milik saya. Berapapun saya mematok harga bahkan 1 millyar pun akan dibelinya hahaha, tapi sampai sekarang harga kucing paling mahal sedunia tidak lebih dari 50 juta. Namun meskipun kucing yang saya pelihara hanya laku antara 1 juta hingga 20 juta. Setidaknya saya tetap untung  dalam bisnis hewan peliharaan tersebut. Saya menjual kucing saya tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi hingga tembus ke pasar international. Saya tinggal di Surabaya dan setahu saya jasa Ekspedisi Cargo Surabaya yang paling terpercaya, terjamin, bisa diandalkan, dan layanan memuaskan yaitu PT. SRA Cargo Indonesia. Untuk selebihnya mengenai perusahaan jasa ekspedisi cargo Surabaya ini bisa anda lihat profilenya melalui situs resminya melalui tautan ini Sracargo.co.id.

Perlu anda ketahui bahwa saat ini sangat mudah sekali mengirim binatang yang masih bernyawa ke luar negeri malalui jalur udara (Pesawat).  Meskipun ada layanan pengiriman binatang bernyawa melalui jalur laut (kapal laut), namun saja lebih cocok dengan pengiriman jalur udara. Binatang bernyawa seperti kucing bisa stress jika kelamaan dikurung dalam sangkar di dalam bagasi kapal laut. Sedangkan pengiriman melalui jalur udara tidak memakan waktu yang lama sehingga kemungkinan stress sangatlah kecil. Akan tetapi dalam pengiriman hewan bernyawa baik melalui jalur laut maupun udara tetaplah ada aturannya. Seperti inilah standar peraturan nasional yang dipakai SRA Cargo Indonesia yang mengatur pengiriman hewan melalui jalur udara, sebagaimana berikut ini:

1.   Peraturan Direktur Jendral Perhubungan udara nomor KP. 152 tahun 2012 tentang pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara.
2.   Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Jo. Peraturan Menteri  Perhubungan No. PM 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang  Karantina Hewan.
Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkhusus pada pelaksanaan karantina hewan. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai persyaratan bagi karantina hewan baik itu di dalam negeri maupun luar negeri (ekspor-impor) hingga prosedur karantina hewan itu sendiri.
4.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setiap hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan diangkut dari suatu area ke area lain harus melewati suatu prosedur yang dinamakan karantina. Di dalam Undang-Undang ini dijelakan mengenai persyaratan karantina hingga tindakan karantina apa yang akan dilewati bagi hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan diangkut.
5.   Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan mengenai tanggung jawab pengangkut dalam hal ganti kerugian terhadap penumpang, bagasi maupun kargo. Seperti yang kita ketahui pengangkutan hewan sebagai kargo.
6.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hewan masuk kategori barang khusus yaitu barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus sehingga pengangkutan hewan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur pada pasal 136, 137, 138 dan 139.